24 Mei 2015

politik strategi nasional




Pengertian Politik
Kata” politik”secara etimologis berasal dari bahasa Yunani politeia, yang akar katanya dadalah polis, berarti satuan kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan.Dalam bahasa indonesia,poloitik dalam arti politics mempunyai kepentingan umum warga negara satuan bangsa.Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang di kehendaki. 


Dalam bahasa inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prisip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.Sedangkan policy, yang dalam bahasa indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksanana, adalah pertimbangan-pertimbangan yang di anggap dapat menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang di kehendaki. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan,  pengambilan keputusan,kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.

Politik Membicarakan hal yang berkaitan dengan :
1. Negara
2. Kekuasaan
3. Pengambilan Keputusan
4. Kebijakan
5. Distribusi dan alokasi sumber daya

Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat yang paling utama dan negara merupakan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.

Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sesuai dengan keinginnannya. Dalam politik perlu diperhatikan bagaimana kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan dan dipertahankan.

Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan sebagai aspek utama dari politik, dan dlam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.

Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula oleh karena itu diperlukan rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.

Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai (Values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan, atau yang penting dengan demikian nilai harus dibagi secara adil. Jadi politik itu membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.


Pengertian Strategi
Kata strategi berasal dari kata “strategia” berasal dari bahasa Yunani yang berarti “the art of general” atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa startegi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga. 

Arti strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pengertian Politik Dan Strategi Nasional (Polstranas)
Politik Nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai tujuan suatu cita-cita dan tujuan nasional.Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijakan negara tentang pembinaan (perencanaan,  pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. 

Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka  panjang.


Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA.

Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik” yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok  penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses  penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah  presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh  presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan .

Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
  1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
  2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).

Kewenangan Daerah
  1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang  politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
  2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan  pengendalian pembangunan secara makro.
  3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah, a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.  b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi. 1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil 2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah. 3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
  4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
  5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota. 
  6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

P E R H A T I A N !!!
1. Berkomentarlah dengan baik dan sopan
2. tidak boleh spam (Spamming Comment)
3. No pornografi dan Menempelkan Link Aktif.

Regard : Sugimin Lifehacker